Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Tanah Periuk menyediakan layanan Permintaan Data bagi masyarakat, lembaga, maupun instansi yang membutuhkan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Tanah Periuk dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta memberikan kemudahan akses data kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan Permintaan Data bertujuan untuk:
Layanan ini mencakup seluruh permintaan data publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Tanah Periuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat mengajukan permintaan data secara daring melalui link tahapan berikut:
Pemohon melakukan pemindaian (scan) QR Code atau mengakses tautan formulir yang telah disediakan : https://forms.gle/LtKPv9tGvQR1Fp716, kemudian mengisi data permohonan secara lengkap sesuai kebutuhan.
Pemohon melampirkan dokumen pendukung, seperti surat pengantar dari instansi atau lembaga (apabila diperlukan), sebagai dasar verifikasi permohonan.
Setelah permohonan berhasil dikirim, pemohon akan menerima notifikasi melalui WhatsApp atau email sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian permintaan data. Waktu penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila permohonan telah disetujui, data akan dikirimkan kepada pemohon melalui WhatsApp atau email sesuai informasi kontak yang telah dicantumkan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permintaan data secara langsung, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Pemohon datang ke Kantor Desa Tanah Periuk, beralamat di:
Jl. Istana RT 10, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Pemohon membawa dokumen yang diperlukan kemudian mengisi formulir permintaan data yang tersedia di loket pelayanan.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap identitas pemohon, tujuan permintaan data, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan diproses dengan waktu penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Setelah proses selesai, pemohon akan dihubungi melalui WhatsApp untuk mengambil dokumen atau data yang telah disiapkan di Kantor Desa Tanah Periuk.
Seluruh layanan Permintaan Data di Pemerintah Desa Tanah Periuk tidak dipungut biaya (GRATIS).
Pemerintah Desa Tanah Periuk berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Desa Tanah Periuk
Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 2241 ORANG
Perempuan : 2181 ORANG
TOTAL : 4422 ORANG
OpenSID 2607.0.1-premium - Wae Taka v1.0
Hendi
04 Agustus 2026 12:10:44
Semoga seluruh proses sukses dan tepat sasaran...