Desa Tanah Periuk

Berita / Artikel

Standar Operasional Prosedur (SOP) Permintaan Data Pemerintah Desa Tanah Periuk

12 November 2024

15 Kali Dibaca

Administrator

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Tanah Periuk menyediakan layanan Permintaan Data bagi masyarakat, lembaga, maupun instansi yang membutuhkan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Tanah Periuk dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta memberikan kemudahan akses data kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan

Pelayanan Permintaan Data bertujuan untuk:

  • Memberikan pelayanan permintaan data yang cepat dan mudah.
  • Mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik.

Ruang Lingkup

Layanan ini mencakup seluruh permintaan data publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Tanah Periuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Permintaan Data Secara Online

Masyarakat dapat mengajukan permintaan data secara daring melalui link tahapan berikut:

1. Mengisi Formulir Permintaan Data

Pemohon melakukan pemindaian (scan) QR Code atau mengakses tautan formulir yang telah disediakan : https://forms.gle/LtKPv9tGvQR1Fp716, kemudian mengisi data permohonan secara lengkap sesuai kebutuhan.

2. Mengunggah Dokumen Pendukung

Pemohon melampirkan dokumen pendukung, seperti surat pengantar dari instansi atau lembaga (apabila diperlukan), sebagai dasar verifikasi permohonan.

3. Konfirmasi Permintaan

Setelah permohonan berhasil dikirim, pemohon akan menerima notifikasi melalui WhatsApp atau email sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima.

4. Proses Verifikasi

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian permintaan data. Waktu penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

5. Pengiriman Data

Apabila permohonan telah disetujui, data akan dikirimkan kepada pemohon melalui WhatsApp atau email sesuai informasi kontak yang telah dicantumkan.


Prosedur Permintaan Data Secara Offline

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permintaan data secara langsung, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Kantor Desa

Pemohon datang ke Kantor Desa Tanah Periuk, beralamat di:

Jl. Istana RT 10, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

2. Membawa Dokumen Pendukung dan Mengisi Formulir

Pemohon membawa dokumen yang diperlukan kemudian mengisi formulir permintaan data yang tersedia di loket pelayanan.

3. Verifikasi Permohonan

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap identitas pemohon, tujuan permintaan data, serta kelengkapan dokumen pendukung.

4. Proses Penyelesaian

Permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan diproses dengan waktu penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja.

5. Pengambilan Data

Setelah proses selesai, pemohon akan dihubungi melalui WhatsApp untuk mengambil dokumen atau data yang telah disiapkan di Kantor Desa Tanah Periuk.


Ketentuan Layanan

  • Permintaan data hanya dapat diproses apabila persyaratan telah dipenuhi secara lengkap.
  • Data yang diberikan merupakan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Tanah Periuk.
  • Pemerintah Desa Tanah Periuk berhak melakukan verifikasi terhadap setiap permohonan data sebelum memberikan informasi.

Biaya Layanan

Seluruh layanan Permintaan Data di Pemerintah Desa Tanah Periuk tidak dipungut biaya (GRATIS).

Pemerintah Desa Tanah Periuk berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Tanah Periuk
Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

2241

Laki-laki

2181

Perempuan

4422

TOTAL

Laki-laki : 2241 ORANG

Perempuan : 2181 ORANG

TOTAL : 4422 ORANG

Galeri

Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan