Desa Tanah Periuk

Berita / Artikel

Surat Keterangan Ahli Waris

05 Januari 2026

98 Kali Dibaca

Administrator

Pemerintah Desa Tanah Periuk menyediakan layanan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi terkait hak waris, seperti pengurusan rekening bank, aset, maupun keperluan administrasi lainnya. Agar proses pelayanan berjalan dengan lancar, pemohon diharapkan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan

Pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat Pengantar dari Ketua RT.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris.
  • Fotokopi Akta Kelahiran ahli waris.
  • Fotokopi Akta Kematian bagi ahli waris yang telah meninggal dunia (apabila ada).
  • Keterangan tanggal meninggal dunia almarhum/almarhumah.
  • Tujuan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris, seperti pengurusan rekening bank, dengan melampirkan fotokopi buku rekening atau dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

Alur Pengajuan

  1. Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  2. Pemohon datang ke Kantor Desa Tanah Periuk dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
  4. Apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas menyusun dan memproses Surat Keterangan Ahli Waris.
  5. Surat diajukan kepada Kepala Desa atau pejabat yang berwenang untuk dilakukan verifikasi, pengesahan, dan penandatanganan.
  6. Setelah selesai, Surat Keterangan Ahli Waris dapat diambil oleh pemohon di Kantor Desa Tanah Periuk untuk digunakan sesuai tujuan pengurusan.

Informasi Penting

  • Pastikan seluruh dokumen yang dilampirkan masih berlaku, jelas terbaca, dan sesuai dengan data kependudukan.
  • Apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, seluruh data ahli waris harus dicantumkan dengan benar sesuai hubungan keluarga.
  • Jika terdapat ahli waris yang telah meninggal dunia, wajib melampirkan Akta Kematian sebagai dokumen pendukung.
  • Tujuan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris harus dijelaskan secara jelas, disertai dokumen pendukung apabila diperlukan, seperti fotokopi buku rekening untuk keperluan pencairan dana di bank.
  • Apabila terdapat kekurangan persyaratan, proses penerbitan surat akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Pemerintah Desa Tanah Periuk berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kebutuhan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi lainnya.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Tanah Periuk
Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

2241

Laki-laki

2181

Perempuan

4422

TOTAL

Laki-laki : 2241 ORANG

Perempuan : 2181 ORANG

TOTAL : 4422 ORANG

Galeri

Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan