Desa Tanah Periuk

Berita / Artikel

Surat Keterangan Pengantar Nikah

02 Januari 2026

43 Kali Dibaca

Administrator

Pemerintah Desa Tanah Periuk menyediakan layanan pembuatan Surat Keterangan Pengantar Nikah sebagai salah satu persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pencatatan perkawinan di instansi yang berwenang. Masyarakat diharapkan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Persyaratan

Pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat Pengantar dari Ketua RT.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua mempelai.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
  • Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai.
  • Fotokopi Ijazah terakhir calon mempelai.
  • Fotokopi Akta Cerai atau Akta Kematian pasangan bagi pemohon yang berstatus janda atau duda.

Alur Pengajuan

  1. Calon mempelai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  2. Pemohon datang ke Kantor Desa Tanah Periuk dengan membawa dokumen persyaratan.
  3. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  4. Apabila berkas telah lengkap dan sesuai, petugas memproses pembuatan Surat Pengantar Nikah.
  5. Surat diajukan kepada Kepala Desa atau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan dan penandatanganan.
  6. Surat Pengantar Nikah yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon di Kantor Desa Tanah Periuk untuk selanjutnya digunakan sebagai persyaratan pengurusan administrasi pernikahan pada instansi terkait.

Informasi Penting

  • Pastikan seluruh fotokopi dokumen dapat terbaca dengan jelas dan sesuai dengan dokumen asli.
  • Apabila terdapat perubahan data kependudukan, pemohon diwajibkan memperbarui data terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
  • Bagi pemohon yang berstatus janda atau duda, wajib melampirkan Akta Cerai atau Akta Kematian pasangan sebagai bukti status perkawinan.
  • Jika terdapat kekurangan persyaratan, proses penerbitan Surat Pengantar Nikah akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Pemerintah Desa Tanah Periuk berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang profesional, cepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung kemudahan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dan pernikahan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Tanah Periuk
Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

2241

Laki-laki

2181

Perempuan

4422

TOTAL

Laki-laki : 2241 ORANG

Perempuan : 2181 ORANG

TOTAL : 4422 ORANG

Galeri

Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan