Pemerintah Desa Tanah Periuk menyediakan layanan pembuatan Surat Keterangan Pengantar Nikah sebagai salah satu persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pencatatan perkawinan di instansi yang berwenang. Masyarakat diharapkan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
Persyaratan
Pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Ketua RT.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua mempelai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
- Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai.
- Fotokopi Ijazah terakhir calon mempelai.
- Fotokopi Akta Cerai atau Akta Kematian pasangan bagi pemohon yang berstatus janda atau duda.
Alur Pengajuan
- Calon mempelai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
- Pemohon datang ke Kantor Desa Tanah Periuk dengan membawa dokumen persyaratan.
- Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Apabila berkas telah lengkap dan sesuai, petugas memproses pembuatan Surat Pengantar Nikah.
- Surat diajukan kepada Kepala Desa atau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan dan penandatanganan.
- Surat Pengantar Nikah yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon di Kantor Desa Tanah Periuk untuk selanjutnya digunakan sebagai persyaratan pengurusan administrasi pernikahan pada instansi terkait.
Informasi Penting
- Pastikan seluruh fotokopi dokumen dapat terbaca dengan jelas dan sesuai dengan dokumen asli.
- Apabila terdapat perubahan data kependudukan, pemohon diwajibkan memperbarui data terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
- Bagi pemohon yang berstatus janda atau duda, wajib melampirkan Akta Cerai atau Akta Kematian pasangan sebagai bukti status perkawinan.
- Jika terdapat kekurangan persyaratan, proses penerbitan Surat Pengantar Nikah akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Pemerintah Desa Tanah Periuk berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang profesional, cepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung kemudahan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dan pernikahan.