Pemerintah Desa Tanah Periuk memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, maupun administrasi lainnya.
Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Ketua RT.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alur Pengajuan
- Pemohon melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
- Pemohon datang ke Kantor Desa Tanah Periuk dengan membawa dokumen persyaratan.
- Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas.
- Apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, petugas memproses pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Surat diajukan kepada Kepala Desa atau pejabat yang berwenang untuk dilakukan penandatanganan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon di Kantor Desa Tanah Periuk.
Informasi Penting
- Pastikan seluruh dokumen persyaratan dibawa dalam kondisi lengkap dan masih berlaku.
- Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan administrasi desa, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Desa Tanah Periuk pada jam pelayanan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Desa Tanah Periuk berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.