Desa Tanah Periuk

Berita / Artikel

Surat Keterangan Domisili

09 Januari 2026

138 Kali Dibaca

Administrator

Pengurusan Surat Keterangan Domisili Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Domisili di Kantor Desa, harap menyiapkan persyaratan berikut:

  •  Fotokopi KTP Pemohon
  •  Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  •  Surat Pengantar dari RT/RW

Pastikan seluruh berkas dibawa lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat dan lancar. 

Jam Pelayanan Administrasi

  • Senin - Kamis 08:00 - 14:00
  • Jumat 08:00 - 11:00

alur proses pembuatan

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Tanah Periuk
Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

2283

Laki-laki

2228

Perempuan

4511

TOTAL

Laki-laki : 2283 ORANG

Perempuan : 2228 ORANG

TOTAL : 4511 ORANG

Galeri

Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan